PELATIHAN PK DAN TPK di Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak

  • donorejo
  • Jan 23, 2020

TPK, Sebenarnya Siapa dan Apa Tugasnya di Desa

Sepertinya masih banyak sekali yang bingung ya, terkait siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa. Padahal jika kita membaca secara rinci di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur. Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) dijabat Langsung Oleh Kepala Desa. Jika kurang jelas,silahkan baca kembali Pasal 3 dan 4 Permendagri 20/2018. Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi (selaku PPKD) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa. Dan ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK)  seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018. Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah diatur di dalam Permendagri 20/2018. Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa….
  1. Melaksanakan Swakelola,
  2. Mengawasi Swakelola,
  3. Menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia,
  4. Memilih dan menetapkan Penyedia,
  5. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
  6. Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
  7. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia