PENYALURAN BANTUAN UNTUK LEMBAGA PENDIDIKAN DESA DONOREJO YANG BERSUMBER DARI APBDes TAHUN 2023

  • Muhamad Fahmi Fambudi
  • Nov 09, 2023

tahun 2023 desa donorejo mengalokasikan anggaran untuk lembaga pendidikan yang ada di desa

anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar lembaga yang ada di Desa donorejo

Menurut Amanah asri, merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.

yang mendapatkan bantuan antara lain

1. PAUD

2. TK

3. TBM

4. MADRASAH

5. PONDOK PESANTREN