Penerbitan Akta Kematian Baru
a. Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah
b. KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong
c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar
d. Formulir kematian (F2.31) ( DOWNLOAD )
e. KTPeL pelapor
f. KTPeL dua orang saksi
g. STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya