AKTE KEMATIAN

Penerbitan Akta Kematian Baru

a. Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah

b. KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong

c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar

d. Formulir kematian (F2.31) ( DOWNLOAD )

e. KTPeL pelapor

f. KTPeL dua orang saksi

g. STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya