PENERBITAN KK

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

a. Kartu Keluarga

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan

c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

d. Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya

e. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOAD F.1 )

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak>

a. Kartu Keluarga

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan

c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

d. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan

e. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOAD F.1 )

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

a. KK lama; dan

b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

c. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOD F.1 )

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

a. KK lama; dan

b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

c. Mengisi formulir F1.01. ( DONLOAD F.1 )

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak

b. KTP-el

c. F1.01 ( DOWNLOAD F.1 )

d. Surat cerai atau buku nikah

 

Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK

a. KK lama dan

b. KK tujuan

c. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOAD F.1 )

d. Surat cerai atau buku nikah

e. Surat pernyataab lainnya

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya