Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
d. Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya
e. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOAD F.1 )
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak>
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
d. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan
e. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOAD F.1 )
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
a. KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
c. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOD F.1 )
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama; dan
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
c. Mengisi formulir F1.01. ( DONLOAD F.1 )
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. F1.01 ( DOWNLOAD F.1 )
d. Surat cerai atau buku nikah
Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK
a. KK lama dan
b. KK tujuan
c. Mengisi formulir F1.01. ( DOWNLOAD F.1 )
d. Surat cerai atau buku nikah
e. Surat pernyataab lainnya
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya