Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. Kartu Keluarga
Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
a. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
c. KTP-el lama (jika cetak karena rusak)
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)