donorejo004@gmail.com 081228823559

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

b. Kartu Keluarga

Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

a. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)

c. KTP-el lama (jika cetak karena rusak)

d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)